LEGALITAS BADAN USAHA

 

Legalitas Bisnis Badan Usaha

Latar Belakang

Saat ini, Pemerintah Indonesia menganjurkan masyarakatnya untuk lebih memilih berwirausaha agar jumlah pengangguran berkurang dan menciptakan lapangan kerja baru yang lebih banyak untuk masyarakat lainya, dalam rangka mendapatkan pengakuan (Legalitas) tersebut, kita harus mengetahui bagaimana langkah - langkah yang harus kita ambil. Legalitas dalam perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang sangat penting, karena legalitas perusahaan (Badan Usaha) dalam kegiatan bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah dalam undang-undang dan peraturan dimana perusahaan tersebut akan dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa legalitas juga harus sah menurut undang - undang dan peraturan dimana perusahaan dilengkapi dengan berbagai dokumen sehingga sah di mata hukum pada Pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan mempunyai izin tersebut maka perusahan atau badan usaha tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dan untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan, sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.

Bisnis kerap kali akan mengalami kegagalan karena terbentur akan berbagai permasalahan hukum atau tidak memperoleh izin dari Pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum pemikiran tentang bisnis dilaksanakan analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis yang dilaksanakan tidak akan gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan.

 

Perlunya Legalitas Dalam Bisnis ?

Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha kita ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis kita. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

           Bagaimana dengan perusahaan kita? Apakah sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya.

Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Apabila hukum tidak ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata.

Keuntungan apa saja yang didapat oleh kepemilikan legalitas :

1. Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar Hukum

Kepatuhan pengusaha merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, maka secara tidak langsung sudah berkontribusi menegakkan budaya disiplin pada diri.

Dengan memiliki legalitas maka usaha anda akan tercatat secara sah oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, sehingga anda akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Dengan mengurus dokumen - dokumen hukum tentang kegiatan usaha, maka secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan salah satu manfaat pentingnya legalitas usaha karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk pengenalan usaha yang baru dibuka. Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika kredibilitas usaha kita juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa kita.

3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha

Untuk bisa meningkatkan usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan modal ke bank. Umumnya, memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha di bank. Bila telah memiliki perizinan, maka pengajuan modal itu akan berjalan dengan lancar.

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

           Ada beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik itu dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Suatu tender umumnya mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentu saja ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.

           Meskipun begitu, para pengusaha pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun. Mereka masih beranggapan bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan menghabiskan banyak dana.

 

Jenis – Jenis Legalitas Bisnis ?

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus kita penuhi. Karena surat ini nantinya akan kita perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kita nanti.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kita akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah kita penuhi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan kita perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kita.

Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah kita penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP kita akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.

3. Izin Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha kita.

Usaha kecil bukan berarti kita menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa kita peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha kita dimana kita mendirikannya. Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.

Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka kita bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha kita tidak mengalami perubahan.

5. Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan suratin pemerintah akan sangat diuntungkan.

6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta. Surat ini bisa kita peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II. Namun ketika usaha kita sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya kita perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.

Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika kita mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan.

Apapun bentuk usahanya ketika jenisnya merupakan usaha perdagangan maka mereka harus memiliki surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana kita mendirikan usaha dan hal ini berlaku di seluruh daerah.

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kita telah terdaftar secara sah. Pendaftaran ini bisa kita lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.

Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.

9. Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan.

Untuk bisa mendapatkan surat ini maka kita perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.

10. HO Surat izin gangguan

Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa kita tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana kita akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.

Perlu kita ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus kita penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda.

Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan. Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.

Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

12. Izin BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

 

Dokumen – Dokumen Legalitas Bisnis ?

1. Akta Pendirian Badan Usaha

Akta pendirian badan usaha merupakan langkah awal ketika hendak melakukan pendirian badan usaha. Akta yang didapatkan dari Notaris ini memuat informasi secara jelas dan terperinci mengenai bidang usaha yang dijalankan, mulai dari: Nama badan usaha, Jenis bidang usaha, Pihak-pihak terkait ataupun pengurus , Modal dasar, Tempat kedudukan badan usaha, dan sebagainya. Akta ini nantinya akan digunakan untuk mengurus berbagai macam legalitas usaha lainnya sehingga akta pendirian badan usaha menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha startup.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

Tidak hanya orang pribadi, sebuah badan usaha juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melapor. NPWP badan usaha nantinya juga diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka wajib melakukan pengurusan SIUP. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017, SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu bersusah-susah melakukan perpanjangan SIUP. Hal ini dikarenakan SIUP merupakan dokumen legalitas usaha yang tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian badan usaha wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Berkaitan dengan hal ini, terdapat perbedaan antar masing-masing domisili. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat mencari informasi mengenai ketentuan SKDP pada lokasi yang nantinya menjadi domisili badan usahanya.

Berbeda dengan SIUP yang tidak memiliki jangka waktu sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan, SKDP memiliki masa berlaku sehingga harus diperpanjang. Masa berlaku untuk melakukan perpanjangan SKDP juga tergantung jenis perusahaan yang dimiliki, apakah merupakan perusahaan bersama ataukah berupa Virtual Office.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan dokumen legalitas usaha yang menyatakan bahwa suatu bidang usaha telah melakukan pendaftaran. Saat ini, TDP dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, TDP telah diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila pelaku usaha telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka secara otomatis ia telah memperoleh TDP. Hal ini dikarenakan NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.

6. Merek Dagang

Selain sebagai pembeda antara startup dengan bidang usaha lainnya, legalitas usaha merek dagang juga diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, yaitu pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya yang akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila pelaku usaha startup telah memiliki merek tersebut sejak lama namun terlambat mendaftar, maka pelaku usaha lain yang terlebih dahulu mendaftar yang akan diakui sebagai pemilik sah atas merek dagang tersebut.

Dokumen legalitas usaha diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, apabila pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memperoleh kelengkapan dokumen yang jelas sebagaimana ketentuan yang mengatur, maka hal tersebut akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Tidak terlepas dari hal tersebut, kepercayaan konsumen terhadap bidang usaha yang dijalankan tentu akan semakin bertumbuh dan meningkat. Peningkatan kepercayaan konsumen tersebut memungkinkan bidang usaha yang dilakukan dapat semakin berkembang.

 

Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha ?

Saat kita pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.

Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.

Tapi kita harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.

Perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan :

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan kita mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis kita dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Kita sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat kita memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya kita secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

Kita harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk kita masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat kita memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI kita tanpa izin.

Adapun Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa potensi untuk produk UMKM, antara lain :

1. Hak Merek

Hak Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai alat pembeda dalam pemasaran produk. Hal ini berarti dengan mendaftarkan produknya, para pelaku UMKM dapat mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama. Hak mengenai merek diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu hak merek adalah 10 tahun dan bisa diperpanjang selama merek tersebut masih digunakan.

2. Hak Desain Industri

Hak ini diberikan untuk industri baru di mana desain industri berkaitan dengan penampakan luar atau kesan estetis suatu produk. Hak Desain Industri mencegah pihak lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan produk yang diberi hak desain industri. Hak desain industri berlaku selama 10 tahun dan diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hanya saja, hak desain industri hingga saat ini tidak dapat diperpanjang karena di dalam TRIPs Agreement, UU Hak Industri tidak mengatur bagaimana perpanjangan jangka waktu perlindungan.

3. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi rahasia yang dianggap memiliki nilai ekonomi seperti resep, masakan, daftar klien, dan sebagainya. Pelaku UMKM yang memegang hak ini dapat melarang pihak lain untuk mengungkapkan rahasia tersebut pada pihak ketiga yang dikhwatirkan dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Hak Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Jangka waktu untuk hak ini tidak terbatas.

Hak Kekayaan Intelektual menciptakan beberapa keuntungan yang signifikan bagi UMKM seperti melindungi ide utama, menciptakan keuntungan yang kompetitif, hingga menarik investor. Pemahaman mengenai HKI serta cara-cara mengurusnya menjadi hal mutlak yang diperlukan para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM perlu didorong untuk bisa mengurus HKI terutama bila bisnis tersebut telah mendatangkan keuntungan. Jika tidak segera mempunyai pengakuan legal dari institusi yang berwenang, maka UMKM yang bersangkutan bisa berpotensi menimbulkan sengketa – sengketa HKI di kemudian hari.

 

 

 

 

Komentar