LEGALITAS BADAN USAHA
Legalitas Bisnis Badan Usaha
Latar Belakang
Saat ini, Pemerintah Indonesia
menganjurkan masyarakatnya untuk lebih memilih berwirausaha agar jumlah
pengangguran berkurang dan menciptakan lapangan kerja baru yang lebih banyak untuk
masyarakat lainya, dalam rangka mendapatkan pengakuan (Legalitas) tersebut,
kita harus mengetahui bagaimana langkah - langkah yang harus kita ambil. Legalitas
dalam perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang sangat penting, karena
legalitas perusahaan (Badan Usaha) dalam kegiatan bisnis adalah jati diri yang melegalkan
atau menegaskan suatu badan usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat. Dengan
kata lain, legalitas perusahaan harus sah dalam undang-undang dan peraturan
dimana perusahaan tersebut akan dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah
di mata hukum.
Dengan demikian bisa
dikatakan bahwa legalitas juga harus sah menurut undang - undang dan peraturan
dimana perusahaan dilengkapi dengan berbagai dokumen sehingga sah di mata hukum
pada Pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Dalam suatu usaha faktor legalitas
ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan mempunyai izin
tersebut maka perusahan atau badan usaha tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Dan untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan, sebuah perusahaan
harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan
sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi
setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.
Bisnis kerap kali akan
mengalami kegagalan karena terbentur akan berbagai permasalahan hukum atau
tidak memperoleh izin dari Pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum
pemikiran tentang bisnis dilaksanakan analisis secara mendalam terhadap aspek
hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis yang dilaksanakan tidak akan
gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan.
Perlunya
Legalitas Dalam Bisnis ?
Legalitas usaha itu sangat
penting, jika usaha kita ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha
menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis kita. Sebagai salah satu bentuk
taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang
dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan
usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan,
jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.
Bagaimana dengan perusahaan kita? Apakah sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya.
Indonesia adalah negara hukum,
dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kita sebagai
warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang
berlaku tanpa terkecuali.
Apabila hukum tidak ditaati
tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral, adat,
pidana, maupun perdata.
Keuntungan
apa saja yang didapat oleh kepemilikan legalitas :
1. Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar
Hukum
Kepatuhan pengusaha
merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap
negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah
mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku,
maka secara tidak langsung sudah berkontribusi menegakkan budaya disiplin pada
diri.
Dengan memiliki legalitas
maka usaha anda akan tercatat secara sah oleh pemerintah sehingga anda dapat
terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, sehingga anda akan merasa
aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan mengurus dokumen - dokumen
hukum tentang kegiatan usaha, maka secara tidak langsung pengusaha telah
melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan salah satu manfaat pentingnya
legalitas usaha karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting
untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk pengenalan usaha yang baru dibuka.
Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika
kredibilitas usaha kita juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu
untuk memilih produk barang ataupun jasa kita.
3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha
Untuk bisa meningkatkan
usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dengan
mengajukan permohonan modal ke bank. Umumnya, memiliki izin usaha adalah salah
satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha di bank. Bila telah memiliki perizinan,
maka pengajuan modal itu akan berjalan dengan lancar.
4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
Ada beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi
atau developer perumahan yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender
suatu proyek, baik itu dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Suatu tender
umumnya mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.
Tentu saja ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan
kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana
perlindungan hukum tender.
Meskipun begitu, para pengusaha pemula banyak yang masih
mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun. Mereka masih beranggapan bahwa
mengurus legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan menghabiskan
banyak dana.
Jenis
– Jenis Legalitas Bisnis ?
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat ini merupakan salah
satu dokumen yang harus kita penuhi. Karena surat ini nantinya akan kita perlukan
untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian
usaha kita nanti.
Dokumen ini akan dikeluarkan
oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kita akan mendirikan usaha.
Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang
dibutuhkan telah kita penuhi.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan kita perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kita.
Sehingga dengan memiliki nomor
ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak
sudah kita penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP kita akan tetap
diawasi oleh pihak petugas pajak.
3. Izin
Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang merupakan salah
satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh
perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas
usaha kita.
Usaha kecil bukan berarti
kita menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa
kita peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan
setempat.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha kita dimana kita mendirikannya. Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.
Masa berlaku dari SITU
biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka kita bisa
memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha kita
tidak mengalami perubahan.
5. Surat Izin Prinsip
Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan suratin pemerintah akan sangat diuntungkan.
6. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri
adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai
legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar
ketentuan.
Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta. Surat ini bisa kita peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II. Namun ketika usaha kita sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya kita perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I.
Biasanya persyaratan yang
diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga
alangkah baiknya jika kita mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke
sana.
7. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan
merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi
usaha perdagangan.
Apapun bentuk usahanya
ketika jenisnya merupakan usaha perdagangan maka mereka harus memiliki surat
ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana kita mendirikan
usaha dan hal ini berlaku di seluruh daerah.
8. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kita telah terdaftar secara sah. Pendaftaran ini bisa kita lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa.
Bentuk perusahaan yang harus
terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan
Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.
9. Tanda
Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri adalah
sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki
investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut
belum termasuk lahan dan bangunan.
Untuk bisa mendapatkan surat
ini maka kita perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.
10. HO
Surat izin gangguan
Dokumen ini merupakan surat
bukti bahwa kita tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat
di mana kita akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan
Domisili Usaha di kabupaten atau kota.
Perlu kita ketahui bahwa
ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa
persyaratan yang harus kita penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya
juga berbeda.
Pada umumnya surat ini
diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki
resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman
masyarakat umum.
11. Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan. Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.
Biasanya jumlah yang
ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk
menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan
peraturan tata kota.
12. Izin
BPOM
Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Para pengusaha makanan
ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan
izin penjualan dan peredaran.
Dokumen
– Dokumen Legalitas Bisnis ?
1. Akta
Pendirian Badan Usaha
Akta pendirian badan usaha
merupakan langkah awal ketika hendak melakukan pendirian badan usaha. Akta yang
didapatkan dari Notaris ini memuat informasi secara jelas dan terperinci
mengenai bidang usaha yang dijalankan, mulai dari: Nama badan usaha, Jenis bidang
usaha, Pihak-pihak terkait ataupun pengurus , Modal dasar, Tempat kedudukan
badan usaha, dan sebagainya. Akta ini nantinya akan digunakan untuk mengurus
berbagai macam legalitas usaha lainnya sehingga akta pendirian badan usaha
menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha startup.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Tidak hanya orang pribadi,
sebuah badan usaha juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari
menghitung, membayar, hingga melapor. NPWP badan usaha nantinya juga diperlukan
untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, rekening
perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek
bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin
yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan
usaha di bidang perdagangan dan jasa. Saat ini, pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan kebijakan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka
wajib melakukan pengurusan SIUP. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili
badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017, SIUP berlaku sepanjang badan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku
usaha tidak perlu bersusah-susah melakukan perpanjangan SIUP. Hal ini
dikarenakan SIUP merupakan dokumen legalitas usaha yang tidak memiliki jangka
waktu berakhirnya izin usaha.
4. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Pelaku usaha yang hendak
melakukan pendirian badan usaha wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan
yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut memiliki domisili di alamat yang
tertera dalam SKDP. Berkaitan dengan hal ini, terdapat perbedaan antar
masing-masing domisili. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat mencari
informasi mengenai ketentuan SKDP pada lokasi yang nantinya menjadi domisili
badan usahanya.
Berbeda dengan SIUP yang
tidak memiliki jangka waktu sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan
perpanjangan, SKDP memiliki masa berlaku sehingga harus diperpanjang. Masa
berlaku untuk melakukan perpanjangan SKDP juga tergantung jenis perusahaan yang
dimiliki, apakah merupakan perusahaan bersama ataukah berupa Virtual Office.
5. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan dokumen
legalitas usaha yang menyatakan bahwa suatu bidang usaha telah melakukan
pendaftaran. Saat ini, TDP dapat diurus melalui sistem Online Single Submission
(OSS). Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018,
TDP telah diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila pelaku usaha telah
memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka secara otomatis ia telah
memperoleh TDP. Hal ini dikarenakan NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
6. Merek
Dagang
Selain sebagai pembeda
antara startup dengan bidang usaha lainnya, legalitas usaha merek dagang juga
diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan agar terhindar dari
penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek
dagang di Indonesia bersifat first to file, yaitu pihak yang paling cepat
mendaftarkan mereknya yang akan memiliki kemungkinan paling besar diakui
sebagai pemilik merek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila
pelaku usaha startup telah memiliki merek tersebut sejak lama namun terlambat
mendaftar, maka pelaku usaha lain yang terlebih dahulu mendaftar yang akan
diakui sebagai pemilik sah atas merek dagang tersebut.
Dokumen legalitas usaha
diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, apabila
pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memperoleh
kelengkapan dokumen yang jelas sebagaimana ketentuan yang mengatur, maka hal
tersebut akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi bidang usaha yang dijalankan
oleh pelaku usaha. Tidak terlepas dari hal tersebut, kepercayaan konsumen
terhadap bidang usaha yang dijalankan tentu akan semakin bertumbuh dan
meningkat. Peningkatan kepercayaan konsumen tersebut memungkinkan bidang usaha
yang dilakukan dapat semakin berkembang.
Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha ?
Saat kita pergi ke pusat
perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak
produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film
hingga produk-produk fashion milik brand ternama.
Dari kasus ini bisa kita
lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius.
Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari
penegak hukum.
Beberapa orang mungkin
berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk
bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka
jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.
Tapi kita harus tahu,
pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang
dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.
Perlindungan
hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan :
1. Sebagai
Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika perusahaan kita
mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis kita dan karya tersebut
akan mendapat perlindungan hukum. Kita sebagai pemilik karya tentunya lebih
leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut
menyalahi hukum.
2. Sebagai
Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke
HAKI juga membuat kita memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang
yang menggunakan karya kita secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa
lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
3. Meningkatkan
Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu
mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka
masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi
semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling
berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
Kita harus ingat, sistem
pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama
yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk kita masih baru
dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran
sejak awal ini juga bisa membuat kita memiliki hak monopoli untuk melarang pihak
lain menggunakan HAKI kita tanpa izin.
Adapun Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa potensi untuk produk UMKM, antara lain :
1. Hak
Merek
Hak Kekayaan Intelektual
berfungsi sebagai alat pembeda dalam pemasaran produk. Hal ini berarti dengan
mendaftarkan produknya, para pelaku UMKM dapat mencegah pihak lain menggunakan
merek yang sama. Hak mengenai merek diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Jangka
waktu hak merek adalah 10 tahun dan bisa diperpanjang selama merek tersebut
masih digunakan.
2. Hak
Desain Industri
Hak ini diberikan untuk
industri baru di mana desain industri berkaitan dengan penampakan luar atau
kesan estetis suatu produk. Hak Desain Industri mencegah pihak lain membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan produk yang diberi hak
desain industri. Hak desain industri berlaku selama 10 tahun dan diatur dalam
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hanya saja, hak desain industri
hingga saat ini tidak dapat diperpanjang karena di dalam TRIPs Agreement, UU
Hak Industri tidak mengatur bagaimana perpanjangan jangka waktu perlindungan.
3. Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
rahasia yang dianggap memiliki nilai ekonomi seperti resep, masakan, daftar
klien, dan sebagainya. Pelaku UMKM yang memegang hak ini dapat melarang pihak
lain untuk mengungkapkan rahasia tersebut pada pihak ketiga yang dikhwatirkan
dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Hak Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Jangka waktu untuk hak ini tidak terbatas.
Hak Kekayaan Intelektual
menciptakan beberapa keuntungan yang signifikan bagi UMKM seperti melindungi
ide utama, menciptakan keuntungan yang kompetitif, hingga menarik investor.
Pemahaman mengenai HKI serta cara-cara mengurusnya menjadi hal mutlak yang
diperlukan para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM perlu didorong untuk bisa
mengurus HKI terutama bila bisnis tersebut telah mendatangkan keuntungan. Jika
tidak segera mempunyai pengakuan legal dari institusi yang berwenang, maka UMKM
yang bersangkutan bisa berpotensi menimbulkan sengketa – sengketa HKI di
kemudian hari.
Komentar
Posting Komentar
Selalu berkomentar dengan baik tidak saling menghina apalagi saling menghujat, berkomentar lah dengan baik, bermotivasi, berkarakter, jiwa muda, jiwa sosial, empati. dan simpati kalian.